1.Saat kedatangan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT-PCR dan wajib karantina selama 5x24jam. Kecuali WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
2.WNI pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri melakukan karantina dan tes RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.
3.Untuk WNI selain tiga kategori di atas dan WNA, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
4.Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE (cleanliness, health, safety, dan environment sustainability dan Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Kesehatan Provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19. (NDA)