IDXChannel - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan pada Senin (1/11/2021) pekan depan.
"(Rachel diperiksa) minggu depan," kata kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat melalui telepon, Kamis (28/10/2021).
Kasus Rachel Vennya telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski begitu pemeriksaan Rachel pekan depan masih berstatus sebagai saksi.
"Masih (berstatus) saksi," ucap Tubagus.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya kasus Rachel Vennya dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan Wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).