sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ubah Warna Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu

Ecotainment editor Lintang Tribuana
26/10/2021 16:59 WIB
Pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu kepada Rachel Vennya.
Ubah Warna Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu
Ubah Warna Mobil Berpelat RFS, Rachel Vennya Didenda Rp500 Ribu

IDXChannel - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa (26/10/2021). Ia memberikan klarifikasi mengenai mobil yang sempat ditumpanginya di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS milik Rachel seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang sempat tertangkap kamera, mobil yang dibawanya adalah Toyota Alphard Hitam. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa mobil tersebut sebenarnya berwarna putih. Tetapi, Rachel sengaja mengubah warna dengan melapisi stiker hitam. 

"Kesimpulan saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan toyota alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK, yaitu putih metalik," ujar Argo saat ditemui wartawan di kantornya. 

Atas hal tersebut, Rachel dinilai bersalah. Pihak kepolisian mengenakan sanksi tilang dengan denda senilai Rp500 ribu kepada mantan istri Niko Al Hakim itu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement