"Dan selanjutnya atas kesalahan tersebut saudari Rachel dikenakan sanksi tilang pasal 288 ayat 1 uu no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," ujar Argo.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tambahnya.
Sementara terkait pelat nomor RFS yang sempat ramai diperbincangkan publik, polisi memastikan tak ada masalah. Pasalnya, pelat itu dibuat secara legal.
"Proses pembuatan pelat itu di Polda Metro Jaya secara prosedural dan legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," terang Argo.
Tak lama usai pemberitaan mobilnya viral, Rachel langsung mengubah Toyota Alphard miliknya dengan warna semula. Mobil itu kemudian disita oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. (NDA)