Australia Keluarkan Travel Warning, Indonesia Siap Ditinggal Investor?
Azril pun meyakini bahwa secara keseluruhan industri pariwisata nasional bakal mengalami penurunan yang cukup signifikan.
IDXChannel - Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Prof Azril Azahari, mengklaim bahwa beberapa negara sudah mengeluarkan travel warning sebagai respons atas pengesahaan UU KUHP beberapa hari lalu.
Menurut Azril, negara seperti Australia, misalnya, sudah mengeluarkan travel warning untuk warganya ketika hendak berwisata ke Indonesia. Sebab pemerintah Australia khawatir warga negaranya bakal menghadapi masalah pidana di negeri orang.
"Beberapa teman Saya sudah banyak yang menelepon, bertanya, bagaimana (kondisi pariwisata) di Indonesia? Australia bahkan sudah membuat travel warning, karena kan (pemerintah Australia) tidak mau juga, tiba-tiba penduduknya mendapatkan pidana di negara orang," ujar Azril, Minggu (11/12/2022).
Dengan kondisi tersebut, Azril pun meyakini bahwa secara keseluruhan industri pariwisata nasional bakal mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Hal ini, tentu kontraproduktif terhadap cita-cita pemerintah yang hendak mendatangkan investor sebagai instrumen pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata.
Karena ketika UU KUHP membuat demand di pasar pariwisata terkoreksi, maka sangat rasional ketika investor berfikir dua kali untuk menanamkan modalnya kedalam negeri.
"Jadi bukan hanya turis yang berdampak, tetapi investasi akan jauh berdampak ke kita, walaupun menteri kita ngomong sebaliknya," tutur Azril.
Pengesahan UU KUHP, dikatakan Azril, bakal membuat seseorang yang bukan pasangan suami istri ketika masuk ke hotel bisa dikenakan pidana.
Meski memang pasal ini merupakan delik aduan, namun secara umum orang asing tetap tidak memiliki banyak waktu untuk mempelajari detil dari aturan tersebut.
"Walaupun ini adalah delik aduan, tapi mereka kan banyak yang belum paham juga tentang tata hukum di Indonesia," pungkas Azril. (TSA)