sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada KUHP Baru, DPR Minta Turis Tak Khawatir Berkunjung ke RI

News editor Felldy Utama
09/12/2022 19:30 WIB
Para turis asing dikabarkan khawatir berkunjung ke Indonesia akibat adanya pasa perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.
Ada KUHP Baru, DPR Minta Turis Tak Khawatir Berkunjung ke RI (FOTO: Dok MNC Media)
Ada KUHP Baru, DPR Minta Turis Tak Khawatir Berkunjung ke RI (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Para turis asing dikabarkan khawatir berkunjung ke Indonesia akibat adanya pasa perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turis asing tidak perlu khawatir akan keberadaan pasal tersebut.

"Saya pikir ini nggak akan menjadi masalah bagi warga negara asing yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama dan lain sebagainya. Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka," kata Anggota Komisi III DPR, Habiburokman di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

"Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," ujar dia melanjutkan.

Oleh Karena itu, dia berharap turis asing tak perlu khawatir untuk memilih Indonesia menjadi destinasi wisata di Indonesia hanya karena keberadaan pasal zina dan kumpul kebo yang tercantum dalam KUHP.

"Kalau orang asing dateng ke sini tidak menikah, tidur sekamar ditangkap, nggak ada, malah itu menjadi pidana kan. Tapi kalau ada pasangan suami istri WNI, apalagi dilaporkan oleh pasangan sahnya ya itu kan sama seperti yang berlaku kemarin (KUHP lama)," tutup Habiburokman. (RRD)

Advertisement
Advertisement