ECONOMICS

Babak Baru Kisruh Hotel Sultan, Kementerian Investasi/BKPM Ikut Dilibatkan

Iqbal Dwi Purnama 10/10/2023 17:46 WIB

PPKGBK merupakan perwakilan pemerintah dalam mengelola aset Hotel Sultan, usai berakhirnya HGB yang dikantongi Indobuildco, sejak April 2023 lalu.

Babak Baru Kisruh Hotel Sultan, Kementerian Investasi/BKPM Ikut Dilibatkan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus berupaya melakukan pengosongan terhadap bangunan Hotel Sultan, seiring berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh PT Indobuildco selaku pengelola.

Terbaru, pemerintah juga bakal melibatkan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna mengecek izin usaha yang dimiliki oleh pihak Indobuildco.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian.

Sebagaimana duketahui, PPKGBK sendiri merupakan perwakilan pemerintah dalam mengelola aset Hotel Sultan, usai berakhirnya HGB yang dikantongi Indobuildco, sejak April 2023 lalu.

"Harus di cek, terkait izin usaha PT Indobuilco. Tentunya (bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," ujar Saor, Selasa (10/10/2023).

Menurut Saor, saat ini pihak Indobuoildco dipastikan sudah tidak lagi mengantongi izin penggunaan lahan yang diatasnya terbangun Hotel Sultan.

Karenanya, pihak Indobuoildco ditegaskan Saor tidak lagi memiliki hak untuk menggunakan kawasan Hotel Sultan.

"Hal ini yang mendasari PPKGBK menuntut Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, karena ketika HGB habis, kawasan tersebut sudah otomatis menjadi aset negara," tutur Saor.

Ketentuan tersebut, dijelaskan Saor, berdasarkan Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011, yang menyatakan sah Surat Keputusan Kepala BPN No.169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Isi dari SK Kepala BPN tersebut menjadi dasar penerbitan HPL 1/Gelora, sekaligus memuat ketentuan bahwa tanah-tanah HGB, dalam hal ini HGB 26 dan 27/Gelora, yang hak nya belum berakhir baru akan termasuk HPL saat berakhirnya HGB tersebut.

Saor mengatakan HGB 26 dan 27/Gelora saat ini sudah berakhir masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu, sehingga sudah barang tentu masuk dalam HPL 1/Gelora.

"Bulan Maret-April 2023 masa berlaku HGB 26 dan 27 sudah habis. Tidak diperpanjang lagi oleh PLH GBK, sehingga harus dikosongkan," ungkap Saor.

Sementara, dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menjelaskan upaya pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dilakukan dalam rangka rencana pengembangan kawasan GBK.

Rencananya, kawasan Hotel Sultan nantinya akan disulap menjadi pusat komersial, kawasan hijau, serta pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang mengacu pada rencana induk Pemerintah.

"Jadi rencana induk itu bagaimana kita mengoptimalisasi aset tersebut bisa digunakan lebih baik kepada masyarakat. Tentu secara RDTR, area tersebut ada area komersialnya. Di mana kita juga ingin ke depan lebih baik lagi. Masyarakat bisa masuk ke dalam, bisa menikmati, ada ruang terbuka hijau yang baru di sana," tegas Rakhmadi. (TSA)

SHARE