ECONOMICS

Bahlil Mau Atur Ulang Penerima Kebijakan Harga Gas Murah (HGBT)

Iqbal Dwi Purnama 03/01/2025 19:45 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengatur ulang perusahaan atau industri yang berhak memanfaatkan gas murah atau pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Bahlil Mau Atur Ulang Penerima Kebijakan Harga Gas Murah (HGBT). (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan mengatur ulang perusahaan atau industri yang berhak memanfaatkan gas murah atau pemanfaatan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Bahlil menjelaskan, kriteria perusahaan atau industri yang dapat memanfaatkan HGBT akan menimbang penciptaan nilai tambah yang lebih besar terhadap perekonomian, terutama serapan tenaga kerja. 

"HGBT lagi dibahas, karena begini, kita kan memberikan gas kepada industri-industri yang proses nilai tambahnya dalam negeri dan mempunyai dampak terhadap lapangan kerja, dan macam-macam," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan, nantinya akan dipetakan kembali jenis industri apa saja yang dapat menggunakan HGBT. Namun, belum dirinci jenis industi mana saja yang boleh memanfaatkan HGBT.

"Sekarang lagi kita kaji, apakah semua item itu masih tetap diberikan HGBT, atau sebagian saja. Nah kalau itu sebagian saja, berapa perusahaan atau jenis apa saja yang bisa diberikan," kata Bahlil.

"Jenisnya lagi dibahas oleh Pak Plt Dirjen, insyaallah akan diumumkan di tahun 2025, bulannya nanti saya sampaikan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar USD6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri hingga akhir 2024. Tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas murah adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. 

Keputusan pemberian insentif itu kemudian diperkuat melalui KM ESDM nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas tertentu di bidang tertentu. KM itu kemudian juga didukung dengan Keputusan Menteri ESDM RI nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Menurut data dari Kementerian Perindustrian, pemberian HGBT telah mendorong investasi baru sebesar Rp31,06 triliun dan penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,33 triliun. Selain itu, industri-industri penerima HGBT mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp27,81 triliun.

(Dhera Arizona)

SHARE