IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.
Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Sabtu (12/10/2024), keputusan tersebut mengatur dua hal utama.
Pertama, pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu. Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.
Kedua, penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.