sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Harga Gas Murah Bagi Industri Tekstil

Economics editor Muhammad Farhan
14/10/2024 15:15 WIB
Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintahan baru tetap memberikan harga murah untuk gas industri.
Pengusaha Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Harga Gas Murah Bagi Industri Tekstil. Foto: MNC Media.
Pengusaha Minta Pemerintah Baru Lanjutkan Harga Gas Murah Bagi Industri Tekstil. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintahan baru tetap memberikan harga murah untuk gas industri. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filamen Indonesia (APsyFi), Redma Gita Wirawasta, mengatakan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat memberikan kesempatan yang sama bagi pengusaha domestik di pasar internasional.

Redma mengatakan harga gas di Indonesia tergolong mahal. Jika tidak menggunakan HGBT, harga gas mencapai USD13 per MMBTU. Sementara di negara lain hanya USD6-USD7 per MMBTU.

"Masalahanya pemerintahan sekarang, terutama Kemenkeu, memandang HGBT itu sebagai insentif bagi para pengusaha. Padahal, itu buat kami bukan insentif, tetapi buat kami itu untuk mendorong equal level yaitu tingkat yang sama agar kami bisa bersaing dengan pengusaha-pengusaha dari negara lain," kata Redma dalam rubrik Market Review di IDX Channel, Senin (14/10/2024).

Redma melanjutkan, harga gas industri merupakan bentuk dukungan pada spek hulu untuk meningkatkan produktivitas. Sehingga, jika hulu industri mendapatkan harga energi gas yang sama dengan negara-negara lain, maka secara hilir, diharapkan dapat bersaing dengan negara-negara lainnya.

"Jika kita dapat harga gas yang sama dengan negara-negara lain, maka kita bisa bersaing. Kemudian rantai pasok ke hilirnya, bahan bakunya menjadi lebih murah. Kita secara rantai dari hulu ke hilir, ini bisa bersaing dengan produk-produk impor. Kita juga bisa bersaing di pasar domestik dan pasar ekspor," tutur Redma.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyesuaikan regulasi pengguna serta harga gas bumi. 

Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023.

Perubahan ini berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait pengguna gas bumi tertentu. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Sabtu (12/10/2024), keputusan tersebut mengatur dua hal utama. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement