IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambah empat perusahaan industri baru yang nantinya berhak untuk mendapatkan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri.
Penambahan empat perusahaan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
"Penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024).
Berikut daftar 4 perusahaan baru yang berhak mendapatkan HGBT:
1. PT Indonesia Nippon Steel Pipe
2. PT Rumah Keramik Indonesia
3. PT KCC Glass Indonesia
4. PT Rainbow Tubulars Manufactures