sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kebijakan Gas Murah Berlanjut, Menperin Sebut Dampak Positif HGBT Capai Rp147,11 Triliun

Economics editor Nia Deviyana
09/07/2024 22:30 WIB
Agus menyampaikan total dampak positif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terhadap sektor industri pada periode 2020-2023 sebesar Rp147,11 triliun.
Kebijakan Gas Murah Berlanjut, Menperin Sebut Dampak Positif HGBT Capai Rp147,11 Triliun. Foto: MNC Media.
Kebijakan Gas Murah Berlanjut, Menperin Sebut Dampak Positif HGBT Capai Rp147,11 Triliun. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemenuhan kebutuhan gas industri dengan harga bersaing sebesar USD6/MMBTU menjadi fokus Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Agus menyampaikan total dampak positif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terhadap sektor industri pada periode 2020-2023 sebesar Rp147,11 triliun.

"Dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 triliun," kata Agus  di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Pada rapat terbatas Senin (8/7/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan program HGBT untuk tujuh industri dan memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam terkait penambahan sektor-sektor penerima.

Lebih lanjut, untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. 

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). 

"Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut," kata Agus.

Penyusunan RPP tersebut bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi untuk bahan baku atau bahan penolong industri, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

"Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan," kata Agus.

Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60 persen gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. 

Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40 persen persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. 

Menperin menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh kawasan industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement