ECONOMICS

Bappenas Sebut Lokasi Ibu Kota Negara Strategis dan Minim Bencana

Rina Anggraeni 18/01/2022 13:35 WIB

Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap

Bappenas Sebut Lokasi Ibu Kota Negara Strategis dan Minim Bencana (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. 

Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan. 

Adapun, Undang-undang (UU) IKN ini juga menyetujui ibu kota negara (IKN) menjadi Nusantara. Menteri Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan pemerintah akan melakukan persiapan dan pemindahan IKN secara bertahap 

"Kita memiliki kewenangan penyelenggara ibu kita negara sekaligus akan melakukan persiapan dan pemindagan ibu kota negara," kata Suharso di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2022). 

Nantinya, ibu kota negara memiliki fungsi utama dan bisa menjadi simbol suatu negara. Adapun, pembangunan ibu kota negara ini akan dilakukan jangka panjang 

"Ibu kota negara mempunyai fungsi  central dan jadi simbol negara jadi jati diri bangsa karena pemerintah bersama DPR  dan pemerintah pembangunan ibu kota negara harus menjawab jangka panjang Indonesia," katanya. 

Dia menambahkan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan memiliki pertimbangan yang matang. Saat ini, Kalimantan memiliki lokasi yang strategis 

"Pembinaan ibu kota negara didasarkan pertimbangan keunggulan wilayah dan sejalan dengan grativitas ekonomi baru. Dari sisi lokasi letaknya strategis dan minim bencana," tandasnya

(SANDY)

SHARE