Bareskrim Periksa Pengurus Koperasi 212 Terkait Aliran Dana ACT Rp10 Miliar
Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap koperasi syariah 212. Hal ini buntut adanya dugaan aliran dana senilai Rp10 miliar dari ACT.
IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap koperasi syariah 212. Hal ini buntut adanya dugaan aliran dana senilai Rp10 miliar dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut harusnya disalurkan ke ahli waris kecelakaan pesawat.
"Mungkin minggu depan (periksa pengurus), sekarang fokus pada tersangka dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Wisnu memastikan akan mendalami Koperasi 212. Salah satu objek pendalaman yakni keterlibatan dalam penggelapan dana donasi dan penerimaan uang dari yayasan ACT.
"Didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT. (RRD)