IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Boeing Rp34 miliar. Dana tersebut malah digunakan membangun pesantren hingga koperasi 212.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar diantaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212.
"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukan pengadaan armada rice truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 m, kemudian pembagunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan sebuah PT MGBS Rp7,8 miliar. Total semua Rp34.573.069.200," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa, ACT juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.
"Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," ujar Helfi.