sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212

Economics editor Puteranegara
25/07/2022 19:20 WIB
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Boeing Rp34 miliar.
ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 (FOTO: MNC Media)
ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 (FOTO: MNC Media)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. (RRD)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement