sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212

Economics editor Puteranegara
25/07/2022 19:20 WIB
Bareskrim Polri menyatakan bahwa lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Boeing Rp34 miliar.
ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 (FOTO: MNC Media)
ACT Gunakan Dana Bantuan Boeing untuk Bangun Pesantren hingga Koperasi 212 (FOTO: MNC Media)

Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari. 

"Pada pukul 15.50 WIB (Senin, 25 Juli 2022) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Helfi.

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement