Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset.
"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," ucap Helfi.
Menurut Helfi, dari dana Rp138 miliar dari pihak Boeing, Rp34 miliar diantaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.
Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.