IDXChannel - Mantan Presiden dan Presiden Aksi Cepata Tanggap (ACT) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 Rp34 miliar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan dalam perkara ini, ACT total telah menerima Rp138 miliar dari pihak Boeing.
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Dalam hal ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Helfi juga menyebut selain mereka berdua, pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.