IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri pekan depan bakal gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Whisnu, nantinya penyidik juga akan menghadirkan Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
"Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas," ujar Whisnu.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar USD144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.