Bareskrim Tangkap Aktor Jaringan Penebar Teror Pinjol, Ternyata WNA
Bareskrim Polri menangkap aktor Intelektual penebar teror jaringan penyelenggara pinjol.
IDXChannel - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap aktor Intelektual penebar teror jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa otak penyebar teror tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial WJS alias BH alias JN. Jaringan penebar teror ini juga diketahui terkait dengan seorang ibu di Wonogiri bunuh diri karena tertekan ditagih utang pinjol ilegal.
"Dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," kata Helmy kepada awak media, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Tak hanya aktor jaringan teror, Helmy menyebut bahwa, WJS tersebut juga berperan sebagai Direktur Bisnis pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). Tim Bareskrim Polri menangkap WJS di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) ketika hendak pergi ke Negara Turki.
"Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta saat akan melakukan penerbangan menuju Turki, bersama dua orang rekannya," ujar Helmy.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara pinjol ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.
Tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu, mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.
Adapun ke-tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu, perumahan taman kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng Jakarta Barat, perumahan long beach blok C No. 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B Jakarta Barat, Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar, Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman Pidana tersebut yaitu paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (TIA)