IDXChannel - Untuk memberantas pinjaman online ilegal yang banyak meresahkan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Google. Sehingga, setiap aplikasi pinjol di Play Store wajib terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan bahwa OJK terus memperkuat regulasi dan melakukan berbagai upaya untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.
"Selain menghentikan kegiatan pinjol ilegal, OJK juga memperkuat regulasi. Pinjol ini, kalau kita lihat di 2015 mulai bermunculan, dan di 2016 makin banyak. Dan OJK merespon secara dini," ujar Tongam dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
OJK berencana melakukan amandemen terhadap POJK tahun 2016, untuk memperkuat aturan terkait permodalan, governance, manajemen risiko, serta kelembagaan financial technology (fintech) lending. OJK juga telah melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran fintech lending.
Dengan demikian, sampai dengan saat ini penyelenggara fintech baru belum bisa mendaftarkan entitasnya ke OJK.