"Dan fintech lending yang sudah mendapat tanda terdaftar ditingkatkan kualitasnya," tambahnya.
Dalam upayanya memberantas pinjol ilegal, OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat penanganan pinjol ilegal di masing-masing ranah kementerian lembaga.
"Dalam mencegah pinjol ilegal, salah satunya adalah kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil bekerja sama dengan Google, untuk mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol di Google Play Store memiliki izin atau tanda terdaftar dari OJK," jelas Tongam.
Selain itu, OJK bersama pemerintah terus melakukan edukasi kepada masyarakat, karena situasi saat ini tingkat literasi atau pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan masih rendah.