ECONOMICS

Batas Bawah Pajak Jasa Hiburan Spesial 40 Persen, DJPK: Demi Keadilan

Anggie Ariesta 16/01/2024 18:18 WIB

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pajak hiburan sebesar 40% sampai 75%.

Batas Bawah Pajak Jasa Hiburan Spesial 40 Persen, DJPK: Demi Keadilan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait pajak hiburan sebesar 40% sampai 75%.

DJPK menerangkan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35%. Hadirnya UU HKPD justru menurunkan tarif PBJT menjadi 10%.

Namun, untuk jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, per 5 Januari 2024 memiliki batas bawah sebesar 40%.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana menegaskan bahwa dengan ditetapkannya batas bawah 40%, lantaran orang yang mengonsumsinya merupakan kalangan tertentu.

"Kenapa kemudian perlu ditetapkan batas bawah? semoga media sepakat bahwa untuk jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, jadi untuk yang jasa tertentu tadi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," jelas Lidya dalam Media Briefing Pajak Hiburan, Selasa (16/1/2024).

Menurut Lidya, oleh karena itu, untuk mempertimbangkan rasa keadilan, dirasa perlu untuk menetapkan tarif batas bawah.

Untuk menetapkan batas bawah 40%, Lidya menegaskan dalam merumuskan UU, bukan pemerintah sendiri yang memutuskan.

"Jadi dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama DPR itu telah mempertimbangkan berbagai masukan dari berbagai pihak, dan juga melihat praktik-praktik pungutan yang telah terjadi di lapangan," tegasnya.

Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya memberikan tarif yang maksimal 10% untuk kelompok masyarakat tertentu.

Adapun contoh lain, kebun binatang, misalnya, tidak dikenakan batas bawah 40% karena pengunjungnya dari semua kalangan.

"Tujuan akhirnya adalah ini pajak daerah, ini adalah bagian kita memberikan bentuk dukungan terhadap daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya," pungkas Lidya.

Sebelumnya, ketentuan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/2015, menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa dipatok sebesar 35%.  

Sementara tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.  

Berdasarkan belied terbaru, yakni Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Hiburan, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipatok tarif pajaknya menjadi 40%.
 
Pada dasarnya, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

(NIA)

SHARE