sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Heboh Pajak Hiburan Naik Tinggi, Begini Nasib Saham LUCY hingga STRK

Market news editor Fiki Ariyanti
16/01/2024 13:15 WIB
Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dinilai meresahkan para pelaku usaha. Bagaimana nasib saham-saham yang terkait dengan sektor atau industri ini?
Heboh Pajak Hiburan Naik Tinggi, Begini Nasib Saham LUCY hingga STRK (Foto MNC Media)
Heboh Pajak Hiburan Naik Tinggi, Begini Nasib Saham LUCY hingga STRK (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen dinilai meresahkan para pelaku usaha, termasuk pendangdut Inul Daratista dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Keduanya protes keras atas tarif pajak hiburan yang tinggi itu.

Tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Dalam beleid UU tersebut disebutkan, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek,
karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen.

Inul dan Hotman blak-blakan memprotes keras kenaikan tarif pajak hiburan ini. Hotman bahkan menyebut, tarif pajak hiburan di Indonesia adalah pajak terbesar atau tertinggi di dunia. 

"Bapak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya UU yang mengatur pajak daerah, pajak hiburan antara 40-75 persen. Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegas Pemilik saham Atlas Beach Club itu dalam akun instagram resminya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement