sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen

Economics editor Riyan Rizki Roshali
16/01/2024 12:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement