“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.
Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15% dan spa naik sebesar 5%.
(FRI)