sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen

Economics editor Riyan Rizki Roshali
16/01/2024 12:21 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.

Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).

Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.

Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15% dan spa naik sebesar 5%. 

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement