IDXChannel - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno menjelaskan asal mula rencana naiknya pajak hiburan di angka 40-75 persen.
Pasalnya, rencana ini menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif yang sedang bangkit usai pandemi Covid-19.
Keresahan naiknya pajak ini bahkan diungkapkan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya kenaikan pajak yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75 persen ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, kata Sandi menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024).
"Di sini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," lanjutnya.