sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kritisi Rencana Kenaikan Aturan Pajak Hiburan, Pengusaha: Buat Aturan yang Lebih Friendly

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
15/01/2024 19:19 WIB
Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow.
Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow. (MNC Media)
Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow. (MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19," kata Diana saat dihubungi, Senin (15/1/2024). 

Diana menambahkan, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.

Tak hanya itu, lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement