Diana mengungkapkan, kalau pun dilakukan kenaikan pajak, harusnya bertahap, tidak langsung seperti itu. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut.
"Saya yakin, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha," katanya.
"Kami dari KADIN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah bisa lebih wise lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya," lanjut dia.
Sehingga dia mengusulkan kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha bidang jasa hiburan.
"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gunjang-ganjing," pungkasnya.
(NIY)