ECONOMICS

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Michelle Natalia 06/10/2022 06:43 WIB

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp10 Miliar (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai Rp10,01 miliar. Adapun potensi kerugian negara mencapai Rp3,13 miliar.

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, Rabu (5/10/2022).

Ia menjelaskan BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. Selainitu, juga dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengungkapkan, pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” jelas Ambang.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun. 

Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

(DES)

SHARE