Bea Cukai Ungkap Modus Importir Masukkan Pakaian Bekas ke RI
Impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia nilainya mencapai Rp100 triliun per tahun. Padahal pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia.
IDXChannel - Impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia nilainya mencapai Rp100 triliun per tahun. Padahal pakaian bekas dilarang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkap modus masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Kata dia, ribuan pakaian bekas asal impor yang masuk ke Indonesia itu berasal dari kombinasi pintu pelabuhan tikus. Mulai dari Batam, Kepulauan Riau ke bawah, Lampung hingga Medan. Termasuk juga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok.
Para importir mengelabui para petugas Bea Cukai di pelabuhan dengan menyampaikan bahwa barang yang dibawa di dalam kontainer itu bukan balpres barang ilegal. Melainkan barang lain yang aman masuk ke dalam negeri.
"Itu dimungkinkan mereka masukan ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian mereka menyatakan ini bukan balpres," kata Askolani.
Dia pun tidak menampik bahwa para petugas Bea Cukai juga memiliki keterbatasan sehingga sebagian barang ilegal dimungkinkan bisa masuk.
"Kalau kami enggak hati-hati bisa lewat, sebagian barang itu juga dimungkinkan bisa masuk karena kami punya keterbatasan ya," ujar Askolani.
Kendati demikian, ia menekankan Bea Cukai akan terus melakukan evaluasi dan pengamanan yang lebih ketat sehingga barang-barang bekas impor ilegal bisa dirangkus. Pasalnya, masuknya barang ilegal sudah masuk pada tindakan yang melanggar aturan. (RRD)