sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/03/2023 08:40 WIB
Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed (pakaian bekas ilegal) di TPP DJBC, Kawasan Industri Jababeka III.
Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar. (Foto MNC Media)
Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed (pakaian bekas ilegal) di tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat siang hari ini.

Sejumlah pejabat direncanakan memberikan konferensi pers di antaranya Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kepala Bareskrim Polri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal atau industri thrifting. Hal tersebut dinilai sebagai langkah untuk melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan keduanya mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement