IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memusnahkan pakaian bekas yang diduga berasal dari impor. Kegiatan ini akan dilakukan besok, Selasa (28/3/2023) di Cikarang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Mendag Zulhas mengatakan, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan itu sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar.
"Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim itu lebih banyak lagi 7 ribu bal nilainya mungkin sampai Rp80 miliaran besok akan dimusnahkan," ujar Mendag Zulhas di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia menegaskan, pada dasarnya pemerintah tidak melarang impor barang bekas. Asalkan, barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Agar jelas, impor barang bekas itu menurut undang-undang tidak boleh, misalnya handphone bekas, kulkas bekas, kompor bekas, motor bekas, AC bekas itu dilarang. Kecuali yang diatur ya," jelas Mendag.