IDXChannel - Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar modus operandi pakaian bekas impor ilegal. Sejumlah gudang di Jabodetabek pun disambangi untuk mengungkap kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kasus pakaian bekas impor ilegal didapat dari beberapa gudang di beberapa lokasi Jabodetabek dengan nilai global yang diperdagangkan kurang lebih Rp31,7 miliar.
Saat ini pihaknya masih mendalami terkait pemilik gudang yang digunakan untuk menyimpan bal pakaian bekas impor ilegal dengan memeriksa supir dan penjaga gudang.
“Kami sudah menyita ini ada beberapa tempat yang berlamanya mereka usaha itu berbeda-beda, ada yang mulai dari tahun 2018, ada yang mulai dari tahun 2019, ada yang baru mulai dari tahun 2021 dan tahun 2020, namun secara global, nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).