IDXChannel – Polda Jambi berhasil membongkar praktik impor pakaian bekas atau thrifting ilegal. Total baju yang diamankan mencapai 134 bal dengan nilai ditaksir mencapai Rp600 juta.
Menurut Kasubdit 1 Indagsi Polda Jambi AKBP Rivanda, dari keterangan saksi per bal barang bekas tersebut dijual dengan harganya bervariasi. "Ada yang Rp5 juta, Rp6 juta. Jadi harganya bervariasi. Tapi isinya semua berupa pakaian bekas," ujarnya, Senin (26/3/2023).
Lebih lanjut, pihaknya masih menyelidiki asal negara barang bekas tersebut. "Belum dipastikan asal dari mana barang bekas tersebut. Kita masih menyelidikinya termasuk siapa importirnya," tegas Rivanda.
Adapun barang bukti itu didapat Tim Subdit 1 Indagsi Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi dari hasil penggerebekan dua lokasi gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan pakaian bekas import (thrifting).