sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/03/2023 08:40 WIB
Pemerintah akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi penindakan balepressed (pakaian bekas ilegal) di TPP DJBC, Kawasan Industri Jababeka III.
Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar. (Foto MNC Media)
Pemerintah akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar. (Foto MNC Media)

Zulkifli Hasan menyebut, pakaian bekas impor yang akan dimusnahkan sebanyak 7 ribu bal senilai kurang lebih Rp80 miliar. 

"Kami menindaklanjuti arahan Presiden mengenai impor ilegal. Saya sudah beberapa kali (memusnahkan), di Pekanbaru, Jawa Timur, di Cikarang besok dengan bareskrim," ujar Zulhas di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3/2023) kemarin.

Kemudian, Teten Masduki menerangkan, tindak lanjut pemerintah ini demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil. Sebab, jika tidak segera dimusnahkan, maka industri di dalam negeri akan semakin terganggu. 

"Sesuai Intruksi Bapak Presiden, demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten. 

Larangan impor pakaian bekas bukan hal yang baru, akan tetapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement