sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dapat Titah dari Jokowi, Teten Segera Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di RI

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/03/2023 18:31 WIB
Teten Masduki bersama Mendag siap berantas bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrifting di Tanah Air. Hal itu sesuai instruksi Jokowi.
Dapat Titah dari Jokowi, Teten Segera Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di RI. (Foto: KemenKopUKM)
Dapat Titah dari Jokowi, Teten Segera Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di RI. (Foto: KemenKopUKM)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan siap memberantas bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, upaya memberantas thrifting merupakan bagian dari usaha melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri.

"Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).

Adapun, kesepakatan MenKopUKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Menurut Teten, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement