Dia pun menegaskan pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Meski begitu, KemenKopUKM bersama Kemendag bakal menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
Tak hanya itu, MenKopUKM bersama Mendag pihaknya menyiapkan langkah restriksi atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri tak terganggu produk impor.
“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” pungkasnya.
Teten menambahkan pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari pakaian bekas tersebut. Sebab, industri pakaian dalam negeri tak bisa bersaing karena pakaian bekas impor ilegal ini masuk sebagai sampah dan tidak dikenakan pajak dan sebagainya.
(FRI)