Beda dari Indonesia, Ini 8 Negara Dengan Pajak Tertinggi di Dunia
Negara dengan pajak tertinggi di dunia bisa dilihat dari rate, tipe, dan peraturan yang berbeda di setiap negara.
IDXChannel - Negara dengan pajak tertinggi di dunia bisa dilihat dari rate, tipe, dan peraturan yang berbeda di setiap negara. Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Hasil pembayaran pajak umumnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, seperti pembayaran gaji PNS, pembayaran utang publik untuk pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak, diantaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah serta Pajak Penghasilan (PPh). Pajak penghasilan (PPH) adalah pajak yang dikenakan oleh individu atau lembaga terhadap pendapatan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Setiap negara memiliki kebijakan lain pada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, di beberapa negara ada yang beban pajaknya begitu tinggi hingga membuat Anda geleng-geleng kepala. Berikut adalah negara-negara yang memiliki pajak tertinggi di dunia:
1. Finlandia dengan pajak sebesar 57%
Finlandia adalah negara pertama yang masuk ke dalam daftar negara dengan pajak tertingginya yakni sebesar 57%. Siapa pun yang tiba di Finlandia dan tetap lebih dari enam bulan, akan menjadi penduduk.
2. Denmark dengan pajak sebesar 56%
Denmark dianggap sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia karena kemudahan aksesibilitas program sosial bagi masyarakat Denmark. Namun dibalik program sosial ini, pemerintah Denmark mengenakan tarif pajak total setara dengan 56% dari pendapatan per kapita untuk mendukung penduduknya.
Tingginya tarif ini disebabkan karena jumlah penduduk yang sangat sedikit sehingga pemerintah Denmark memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan penduduknya.
3. Jepang dengan pajak sebesar 56%
Jepang merupakan negara dengan perekonomian nasional terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan China. Jepang adalah satu-satunya negara Asia di antara negara-negara pajak tinggi dengan tarif pajak penghasilan tertinggi yakni sebesar 56%.
4. Austria dengan pajak sebesar 55%
Austria adalah negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita, memiliki ekonomi pasar sosial yang berkembang dengan baik, dan standar hidup yang tinggi. Austria yang merupakan negara paling praktis di dunia memaksakan pajak penghasilan 55%. Selain tarif pajak penghasilan yang tinggi, ia juga memiliki tingkat jaminan sosial 18%, pembayaran bonus dikenakan tarif 6% dan pajak capital gain 25%.
5. Belanda dengan pajak sebesar 51,75%
Belanda adalah salah satu negara yang paling makmur di dunia dan memiliki ekonomi tingkat lanjut dan memainkan peran khusus dalam ekonomi Eropa selama berabadabad. Belanda memiliki tarif pajak (pajak pendapatan yang ditambah dengan panjak pensiun wajib, jaminan sosialn, pembayaran perawatan medis yang dibayarkan oleh negara yang keselurahannya merupakan persentase maksimum pendapatan) dengan besaran 52% untuk usia di bawah 65 dengan semua pendapatan di atas €66.000. Pemerintah juga mengenakan pajak capital gain 25%, pajak transfer tanah 2% dan pajak warisan hingga 40%.
6. Belgia dengan pajak sebesar 50%
Belgia memiliki tarif pajak tertinggi di Eropa Barat pada tingkat pajak sebesar 50%. Negara ini memiliki ekonomi yang sangat terfokus pada globalisasi dan integrasi transportasi di seluruh Eropa, dan lokasinya di jantung kawasan industri yang sangat maju membantu menjadikannya negara perdagangan terbesar ke-15 di dunia. (SNP)