IDXChannel - Bagi warga Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, diharuskan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Tapi, ternyata, beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Kemudian, golongan masyarakat mana yang dikecualikan dari pembayaran PPh?
Dikutip dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Selasa(3/2), masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.
Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Hal ini berarti yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp500 juta per tahun.