sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Kriteria Masyarakat RI yang Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Economics editor Michelle Natalia
03/02/2022 11:43 WIB
Bagi warga Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, diharuskan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Bagi warga Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, diharuskan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Bagi warga Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi, diharuskan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu seluruhnya dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp50 juta atau bahkan Rp100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun, dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement