sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, Dua Eks Pejabat Pajak Divonis Hari Ini

Economics editor Arie Dwi Satrio
03/02/2022 06:35 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat.(Foto: MNC Media)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat.(Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Kamis (3/2/2022). Keduanya yakni, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Kedua mantan pejabat pajak tersebut bakal divonis atas perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak para wajib pajak. Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pembacaan putusan terhadap Angin dan Dadan diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dari sejumlah wajib pajak terkait pengurusan nilai pajak.

Oleh karenanya, jaksa menuntut Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu untuk membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada tahun 2019. Dengan syarat, uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement