ECONOMICS

Begini Cara BP Ketenagakerjaan Kelola Dana Jumbo Rp553,5 T Agar Tak Dikorupsi

Suparjo Ramalan 02/03/2022 17:27 WIB

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat dana kelolaan mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja hingga 2021.

Begini Cara BP Ketenagakerjaan Kelola Dana Jumbo Rp553,5 T Agar Tak Dikorupsi. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mencatat dana kelolaan mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja hingga 2021. Dengan dana jumbo itu, manajemen dituntut mengedepankan prinsip kehati-kehatian hingga menerapkan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengutarakan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJAMSOSTEK harus dilakukan sebaik-baiknya. 

Menurutnya, upaya memastikan tata kelola kelembagaan yang baik, pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sejak 2015 lalu. Langkah ini untuk meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, upaya lain yang dilakukan dilakukan BPJAMSOSTEK adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dengan mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu manajemen menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh lembaga publik tersebut. 

"Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga," ujar Anggoro, Rabu (2/3/2022). 

Implementasi dari sertifikasi tersebut, lanjut dia, dilaksanakan sejak 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Anggoro memandang, proses bisnis ini memiliki risiko yang tinggi lantaran terdapat dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 triliun. 

Anggoro juga berpesan agar insan BPJAMSOSTEK tetap waspada atas upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu, namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi.

“Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tutur dia.

Dirinya mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya sudah diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, 2018, dan 2020. Ini menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan menjadi institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.

“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” kata dia. 

Di lain sisi, International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, memberikan Certificate of Merit kepada BPJAMSOSTEK karena menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud. ISSA mencatat hal itu berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan.

Poin penting lain yang menjadi pertimbangan ISSA menerbitkan penghargaan karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK melalui platform digital. Hal ini berimbas pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian. Karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.

Dalam kesempatan terpisah, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi menyatakan, pihaknya siap melaksanakan arahan Direktur Utama agar BP Jamsostek selalu waspada atas berbagai upaya eksternal yang berpotensi menyebabkan terjadi fraud hingga korupsi. "Kami akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya karena kepuasan nasabah adalah prioritas kami,"

Fatoni menjelaskan keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun budaya anti korupsi diperkuat dengan diterapkannya kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah memenuhi standar ISO 37001. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memperkenalkan kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS).

“Ini merupakan komitmen kita di BPJS Ketenagakerjaan untuk membangun kultur integritas dan anti korupsi, dan hari ini juga kita perkenalkan sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP dan juga new WBS.

Dia menambahkan, WBS tersebut merupakan pengembangan dari versi sebelumnya. Pembaharuan yang telah dilakukan diyakini dapat mempermudah peserta untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.

Melalui aplikasi ini masyarakat atau peserta dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila. Bagi yang ingin melakukan pelaporan dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.

Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya atau anonim, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi. BP JAMSOSTEK akan menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS.

“Semoga melalui kegiatan ini akan terjalin sinergi positif antara BP JAMSOSTEK dengan seluruh peserta maupun pemangku kepentingan, sehingga budaya integritas dan antikorupsi dapat segera terbentuk seiring dengan terwujudnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan pekerja Indonesia,” tutup Fatoni. (TYO)

SHARE