ECONOMICS

Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PPN Berlaku hingga Juni 2024

Michelle Natalia 24/10/2023 17:14 WIB

Insentif PPN pembelian rumah di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% akan berlangsung hingga Juni 2024.

Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis PPN Berlaku hingga Juni 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPN pembelian rumah di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% akan berlangsung hingga Juni 2024.

"Selepas periode tersebut, tarifnya akan ditanggung pemerintah sebesar 50%," ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Kata Airlangga, insentifnya bukan hanya terkait PPN properti di bawah Rp2 miliar. Namun, pemerintah juga bakal mengguyur sejumlah insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Insentifnya adalah dengan pemerintah memberi insentif pengurusan administrasi rumah baru mulai dari BPHTB dan lainnya senilai Rp4 juta yang berlaku hingga tahun 2024," jelas Airlangga.

Dia menyebutkan, pada dasarnya prakiraan biaya administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya bisa mencapai Rp13,3 juta. Dengan hal ini, pemerintah sudah berkontribusi Rp4 juta.

Berdasarkan data perhitungan terbaru pemerintah, dari segi kontribusi, terjadi penurunan di sektor perumahan dan konstruksi terhadap PDB. Untuk konstruksi, kontribusinya diperkirakan hanya mencapai 14-16% terhadap PDB.

Sementara itu, Airlangga juga menyoroti jumlah tenaga kerja 13,8 juta, kontribusi pajak sebesar 9,3%, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 31,9%.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp2 miliar ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.

"Jadi tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN yang ditanggung pemerintah 100% untuk pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar," ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

(YNA)

SHARE