IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kesepakatan ini diputuskan Kepala Negara dalam rapat kabinet, Selasa (24/10/2023).
Keputusan pemerintah dikonfirmasi langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto. Dia mengatakan skema bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar berlaku hingga Juni 2024.
"Hasil rapat kabinet tadi terkait dengan sektornya properti. Tadi Pak Presiden sudah memberikan persetujuan bahwa ke depan PPN untuk properti ditanggung pemerintah sampai Juni 2024," ujar Airlangga saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Kebijakan pembebasan PPN di sektor properti ini hanya berlaku hingga Juni tahun depan saja. Selanjutnya, pemerintah hanya akan menanggung PPN 50 persen saja hingga Desember 2024.