sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Setujui PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Ditanggung Negara

Economics editor Suparjo Ramalan
24/10/2023 16:40 WIB
Jokowi menyepakati pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Jokowi Setujui PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)
Jokowi Setujui PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Ditanggung Negara. (Foto: MNC Media)

"Bisa tersalurkan dan sesudah bulan Juni sampai Desember 50 persen ditanggung pemerintah," bebernya. 

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti di tanah air. Sementara itu, biaya administrasi masyarakat berpendapatan rendah ditanggung pemerintah.

“Biaya administrasi, bantuan administrasi, termasuk BPHTB yang biasa sebesar 13,3 ini ditanggung pemerintah 4 juta, jadi memang sengaja kita bahas," jelasnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement