"Bisa tersalurkan dan sesudah bulan Juni sampai Desember 50 persen ditanggung pemerintah," bebernya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor properti di tanah air. Sementara itu, biaya administrasi masyarakat berpendapatan rendah ditanggung pemerintah.
“Biaya administrasi, bantuan administrasi, termasuk BPHTB yang biasa sebesar 13,3 ini ditanggung pemerintah 4 juta, jadi memang sengaja kita bahas," jelasnya.
(FRI)