Berani Terobos Ganjil Genap Lewat Jalan Tikus, Polisi: Ketangkap Langsung Tilang
Mulai hari ini, polisi secara resmi memberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar aturan ganjil genap di tiga lajur utama.
IDXChannel - Mulai hari ini, polisi secara resmi memberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar aturan ganjil genap di tiga lajur utama. Polisi menegaskan, mereka yang berusaha nakal melalui jalan tikus pun bakal langsung ditilang jika tertangkap petugas atau kamera E-TLE.
"Kalau dia ada menerobos dari jalan-jalan tikus dan segala macamnya ketangkap oleh anggota saya di tengah, maka itu kemudian akan dilakukan penindakan dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Sambojo menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada pelanggar ganjil genap dengan memberlakukan dua cara. Pertama, pelanggar ganjil genap akan ditilang secara manual. Kedua, akan ditilang dengan cara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan pelanggaran ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ujar Sambodo.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lapangan, ada puluhan pengendara mobil dari bundaran Patung Pemuda Membangun yang ingin menuju Jalan Sudirman dialihkan ke Jalan Hang Lekir I.
Terlihat sejumlah polisi dan personel Satpol PP berjaga. Untuk diketahui, hari ini merupakan tanggal ganjil, jadi hanya mobil berplat nomor akhir ganjil yang diperkenankan melintas.
Lebih lanjut, pagi ini kawasan Bundaran Patung Pemuda Membangun menuju Jalan Jenderal Sudirman arah Jalan Sisingamangaraja tampak ramai lancar. Tidak terlihat adanya kepadatan yang menyebabkan kemacetan.
Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (TYO)