sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
31/08/2021 10:15 WIB
Aparat kepolisian memastikan penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan akan dimulai Rabu (1/9/2021) besok.
Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang. (Foto: MNC Media)
Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Dijatuhi Tilang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aparat kepolisian memastikan penerapan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap di tiga ruas jalan akan dimulai Rabu (1/9/2021) besok. Sistem yang membatasi lalu lalang kendaraan ini sendiri berlaku di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.

"Penerapan tilang akan kita mulai pada tanggal 1 September besok," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Halaman Parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Sambodo menambahkan, pemberlakuan tilang ini akan dilakukan secara manual maupun dengan kamera ETLE. 

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," terangnya. 

Kemudian, Sambodo juga menegaskan bahwa aturan ganjil genap ini berlaku khusus kendaraan pelat berwarna hitam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement